Jaringan Yahudi di Indonesia Sejak Dahulu Kala

Prologue
Konon, warga Yahudi sudah banyak berdiam di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda, khususnya di Jakarta, tapi tidak ada tanggal yang pasti kaum Yahudi menetap di Indonesia. Sebuah situs Komunitas Yahudi dunia mencatat bahwa pada tahun 1850 seorang utusan dari Jerusalem, Jacob Saphir, yang mengunjungi Batavia (Jakarta), bertemu dengan seorang pedagang Yahudi dari Amsterdam yang menyebutkan bahwa ada 20 keluarga Yahudi dari Belanda atau Jerman tinggal di sana, termasuk anggota pasukan kolonial Belanda.


Beberapa orang Yahudi juga tinggal di Semarang dan Surabaya. Mereka punya beberapa hubungan dengan agama Judaisme (ajaran Yahudi). Atas permintaan Saphir, Komunitas Amsterdam mengirim rabbi yang mencoba mengorganisasikan jemaah di Batavia dan Semarang. Sejumlah Yahudi dari Baghdad atau asli orang Baghdad, dan dari Aden juga bermukim di Jawa. Pada tahun 1921, utusan Zionis dari Israel yang bernama Cohen memperkirakan bahwa hampir ada 2,000 orang Yahudi yang tinggal di Jawa.
Sebagai catatan, Vereenigde Oostindische Compagnie (Serikat Dagang India Timur) atau VOC atau Kompeni berdiri pada tahun 1602 dan memegang hak monopoli dari Kerajaan Belanda untuk menguasai jalur perdagangan di Asia selama 21 tahun. VOC adalah Multi-National Company (MNC) pertama di dunia dan juga perusahaan Multi-nasional pertama yang menerbitkan saham. Selama hampir 200 tahun berkuasa, VOC akhirnya bangkrut dan dibubarkan pada tahun 1800 karena terlilit hutang dan kerusuhan. Akhirnya asset dan hutang-hutangnya diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda.


Kembali kepada kisah kaum Yahudi. Yahudi Belanda di Surabaya ada yang memegang jabatan penting di pemerintahan, dan banyak juga yang jadi pedagang. Kaum Yahudi yang berasal dari Baghdad membentuk elemen yang paling orthodox (kolot). Di sana juga terdapat kaum Yahudi asal Eropa Tengah dan Soviet Russia, yang jumlahnya meningkat di tahun 1930an. Di tahun 1939 ada sekitar 2,000 pemukim Yahudi Belanda dan sejumlah Yahudi stateless (tanpa status kewarganegaraan) yang menjalani hukuman ketika Jepang menduduki Indonesia. Setelah kemerdekaan Indonesia, unsur-unsur Yahudi Belanda mulai mengalami kemerosotan dan populasinya pun berkurang karena alasan-alasan politik dan ekonomi.
Ada sekitar 450 orang Yahudi di Indonesia pada tahun 1957,

Analisis Daya Dukung Lahan Pertanian Pada Kecamatan Baros Kabupaten Serang Tahun 2009


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masyarakat Indonesia dalam kenyataanya lebih akrab dengan lingkungan alamnya daripada dengan lingkungan teknologinya, keadaan alam masih masih lebih menentukan untuk sebagian besar masyarakat Indonesia daripada upaya teknologi. Perkembangan teknologi yang mengelola sumberdaya alam harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestariannya, sehingga akan tetap bermanfaat bagi generasi mendatang.
Pemanfaatan tanah agar sungguh-sungguh membantu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Untuk itu sangatlah penting melakukan inventarisasi dan evaluasi tentang sumberdaya alam yang ada tujuan untuk lebih mengetahui dan dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam baik di darat, laut maupun udara berupa tanah, air , energi, flora, fauna dan lain-lain yang sangat diperlukan bagi pembangunan
Sumberdaya alam adalah sesuatu yang berguna (usefull), bernilai (value) dan telah diketemukan(discovered). Sesuatu yang sangat berguna tetapi tidak bernilai tidak masuk klasifikasi memperdaya alam. Demikian juga apabila keberadaan barang tersebut sangat berlimpah sehingga melebihi permintaannya, maka tidak dapat disebut sumberdaya alam sebagai contoh misalnya udara atau air laut bagi orang yang berada di pantai. Keberadaan sumberdaya alam masih dipengaruhi oleh teknologi, waktu dan tempat (Mugi Rahardjo : 2003: 2).
Sumberdaya alam dan lingkungan seperti udara, air, hutan, tanah dan sebagainya yang dikenal sebagai sumberdaya alam dapat menyediakan barang dan jasa yang secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan manfaat ekonomi. Oleh karena itu pengelolaanya harus memperhatikan keseimbangan lingkungan. Sumberdaya tanah merupakan sumberdaya alam yang penting untuk kelangsungan hidup manusia karena sumberdaya tanah merupakan masukan yang diperlukan untuk setiap aktifitas manusia seperti pertanian, industri, pemukiman dan jalan-jalan. Penggunaan tanah yang luas adalah untuk sector pertanian yang meliputi penggunaan untuk pertanian tanaman pangan, pertanian yang keras, untuk kehutanan maupun untuk ladang pengembalaan dan perikanan. Tetapi untuk daerah kota khususnya, penggunaan tanah yang utama adalah untuk pemukiman dan industri dan perdagangan. Penggunaan tanah untuk rekreasi juga menempati urutan yang tinggi karena meliputi pantai, pagunungan dan danau.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


1.   Pengertian Warga Negara
Warga Negara merupakan anggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003:58). Secara umum warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2006).

2.   Asas Kewarganegaraan
a.  Asas Kewarganegaraan Umum
1). Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
2). Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang ditentukan dengan ketentuan perundang-undangan.
3). Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4). Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas  yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang (merupakan suatu pengecualian).

b.   Asas Kewarganegaraan Khusus
1). Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa pengaturan kewarganegaraan menguamakan kepentingan nasional Indonesia.
2). Asas Perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setia warga Negara Indonesia dala keadaan apapun.
3). Asas persamaan di dalam hokum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa seiap warga negera Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4). Asas kebenaran subtansif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5). Asas nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakukan segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6). Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan  dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia.
7). Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
8). Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

3.  Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
a.   Pewarganegaraan
Pewarganegaraab merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Tentang syarat dan tata cara memperolah kewarganegaraan Indonesia dengan pewarganegaraan diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
b.   Perkawinan Secara Sah dengan Warga Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

4.   Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan bagi setiap warga Negara Indonesia lebih disebabkan perbuatan dan tingkah laku warga Negara itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23.
Terdapat dua akibat kehilangan kewarganegaraan, yatiu :
a.  Akibat kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Ayah/Ibu terhadap anak.
b. Akibat perkawinan dengan Warga Negara Asing terhadap Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5.  Warga Negara Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X pasal 26 tentang warga Negara dan penduduk menyebutkan bahwa: (1) yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara; (2) penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; (3) hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Selanjutnya tentang warga Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 dan 5.

6.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.   Hak Warga Negara Indonesia :
a)  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b)  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c)  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d)  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e)  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f)   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g)  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
i)  Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

b.   Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d)  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
c.   Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b)   Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d)  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Tukiran Taniredja, dkk., (2011) Pendidikan Kewarganegaraan .Bandung:Alfabeta

Aset Baru Baros itu Bernama Dragon Fruit

Dragon Fruit atau lebih dikenal dengan sebutan Bauh Naga menjadi komoditas baru ditanah Baros. Sejak 2009, pengembangan budidaya buah naga telah dilakukan di Desa Tamansari Kecamatan Baros dan saat ini yang sudah ditanam mencapai 3 hektar oleh PT. Wirasakti Gema Buana dengan memanfaatkan lahan tidur menjadi produktif yang merupakan tanah bengkok milik lima desa (desa Taman Sari, Suka Cai, Tejamari, Panyirapan dan Baros).

Budi daya buah naga pada sektor hortikultura ini sangat potensial, karena memiliki pangsa pasar yang luas. Hal ini karena khasiat dari buah naga tersebut, menurut beberapa penelitian secara umum sependapat bahwa buah naga memiliki khasiat yang bermanfaat bagi kesehatan manusia diantaranya sebagai penyeimbang kadar gula darah, pelindung kesehatan mulut, pencegah kanker usus, mengurangi kolesterol, pencegah pendarahan dan mengobati keluhan keputihan. Buah naga juga mengandungi zat besi untuk menambah darah; vitamin B1 (mencegah demam badan); vitamin B2 (menambah selera); vitamin B3 (menurunkan kadar kolesterol) dan vitamin C (menambah kelicinan, kehalusan kulit serta mencegah jerawat).

Industri pertanian ini jelas membawa kesejahteraan bagi masyarakat Baros, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan kelestarian terhadap lingkungan juga. Selain itu, dengan memanfaatkan bahan utama buah naga ini, masyarakat bisa mengolah berbagai makanan dan minuman seperti dodol buah naga dan sirup buah naga. Dan yang lebih diharapkan lagi dari adanya budi daya buah naga di Baros, ya sebuah penguatan sektor pertanian dan parawisata  “Taman Agrowisata Buah Naga” di Baros.

Puisi tak berisi..

Berharap esok hari..

Sang Mentari senantiasa menyinari..

Memberi semangat pada diri..

Untuk berdiri dan berlari..

Mencari jati diri..