PASAR BAROS "SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA"

          Kehadiran Minimarket yang memanjakan konsumen dengan kenyamanan, kebersihan, kemudahaan (tanpa tawar menawar) bahkan dengan tarif harga yang lebih murah. Membuat kita tersanjung oleh strategi jitu yang mereka gelontorkan, sehingga kita enggan berbelanja di Pasar Baros yang notabene semrawut, kumuh, becek dan bau tak sedap karena tumpukan Sampah. Jujur saya pun perlu berpikir 2 kali bahkan lebih untuk berbelanja di Pasar Baros, karena berbagai alasan seperti kondisi Pasar Baros yg semrawut itu dan juga saya pikir hampir semua barang-barang kebutuhan (terutama Sembako) telah tersedia di minimarket dengan kualitas dan kuantitas yang lebih terjamin.Bagaimana dengan Anda...??
            
         Sebenarnya tidak ada yang salah ketika masyarakat lebih memlih tempat yang efektif dan efisien, dimana hal tersebut mampu diakamodir oleh Pasar Modern seperti Indomaret dan Alfamart. Bukan di Pasar Baros..? Bukan. Kenapa..? Pasar itu sudah tidak layak, secara fisik pun sangat memprihatinkan.

          Lantas bagaimana Pasar Baros yang semrawut itu mampu bertahan dan bersaing dengan pasar modern, tidak tanggung-tanggung 4 (empat) minimarket sekaligus telah berdiri di Baros. Terlepas mengantongi ijin atau tidak, saya rasa dengan jumlah sebanyak itu jelas akan menghambat usaha-usaha kecil dan menengah masyarakat Baros, terutama para pedagang di Pasar Baros. Perlu diketahui, bahkan ada beberapa minimarket yang berdiri kurang dari 500 meter jaraknya dari Pasar Baros. Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 27 tahun 2006 tentang waralaba kemitraan, jelas tertuang bahwa "jarak antar waralaba dengan pasar tradisional minimal 500 meter". Nah loh..PERBUP NO.27/2006 MANDUL
              
             Semua orang tahu bahwa yang bertangung jawab untuk menata pasar, merancang tata ruang wilayah dan memberikan ijin adalah Pemda. Maka itu, saya berharap segera lakukan penataan Pasar Baros sebagai denyut nadi perekonomian Masyarakat Baros juga kaji ulang masalah pendirian waralaba/minimarket. Ada dampak positifnya juga dari keberadaan investasi waralaba, sepeti membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun saya tegaskan sekali lagi 4 (empat) waralaba/minimarket yang ada di Baros terlalu kebanyakan, diperparah lagi dengan kondisi Pasar Baros yang semrawut jelas akan membuat pedagang-pedagang semakin termarjinalkan. Tentunya beberapa harapan untuk memecahkan masalah diatas, antara lain :
  1. Relokasi atau Penataan terhadap Pasar Baros, dengan catatan Pemerintah mengajak para pelaku pasar untuk duduk bersama dalam perencanaan dan pelaksaaannya. Sehingga penataan berjalan sebagaimana mestinya
  2. Kaji ulang masalah pendirian waralaba di Kabupaten Serang khususnya Kec. Baros baik jumlah waralaba disatu wilayah maupun jaraknya dengan Pasar Tradisional atau UKM.
  3. Pengawasan terhadap waralaba agar memperhatikan lingkungan dengan mendorong kegiatan masyarakat sekitar.
  4. Poin terakhir yang ekstrim, yaitu melarang waralaba menjual Sembako sebagaimana telah tersedia di Pasar Tradisional. Demi menciptakan persaingan yang sehat antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern, serta salah satu bukti nyata Pemerintah Kabupaten Serang Pro Rakyat 
           Saya akui bahwa saya tidak lebih dari Rakyat kecil yang dangkal akan analisis, bahkan tidak mampu menyuarakan keadilan ditengah-tengah demokrasi negeri. Atas Dasar niat baik dan rasa kecintaan saya terhadap pemerintah Kabupaten Serang, melalui surat ini mungkin jalan terbaiknya...
               Mohon maaf atas segala kekurangannya dan atas perbuatan tidak terpuji saya.


                                                                                           10 Maret 2011
                                                                        Yang Merindukan Kejayaan Baros 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar