Geopolitik Indonesia


Dalam eksiklopedi Wikipedia (www.wikipedia.online) geopolitik didefinisikan sebagai “Is the art and practice of using political power over a given territory (seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik terhadap wilayah tertentu).
Konsep geopolitik Indonesia, dalam banyak referensi dikembangkan dala doktrin Wawasan Nusantara. Konsep wawasan nusantara terdiri dari konsep kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan kesatuan pertahanan keamanan (Soemiarno,2006). Asas ini didasarkan pada Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, ditindaklanjuti dengan Perpu No.4/1960 menjadikan kesatuan geografi menjadi kesatuan politik.
Kesatuan ekonomi, berarti pengelolaan sumber daya yang ada di Indonesia. Dengan adanya UU No.32 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dimana diberikan kewenangan khusus kepada daerah untuk melakukan pengelolaan pengelolaan ekonomi rakyat.
Kesatuan Sosial budaya, secara social Indonesia terdiri dari berbagai macam  suku, tradisi, bahasa. Konsep kesatuan social budaya harus berpegang teguh kepada nilai-nilai dan semanagat UUD 1945 dan Pancasila.
Kesatuan Pertahanan dan Keamanan. Dalam UU No.32/2004 tentang pemerintahan Daerah, dijelasakan bahwa satu dari urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah adalah pertahanan dan keamanan (Pasal 10 ayat 3). Meskipun demikian, tanggung jawab kemanana sesungguhnya adalah tanggung jawab semua pihak seperti tercantum dalam UUD 1945. Dari doktrin SISHANKAMRATA dijelaskan bahwa kesatuan keamanan berarti :
-          Berorientasi pada rakyat
-          Pelibatan secara merata
-          Digelar di wilayah nusantara secara wilayah.
Oleh karena itu, perwujudan geopolitik Indonesia pada hakikatnya adalah realisasi dari cita-cita berbangsa dan bernegara yang dicetuskan pada UUD 1945.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar