Otonomi Daerah


Otonomi adalah penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Dengan otonomi daerah paradigm pembangunan bergeser dari sentralistik menjadi desentralistik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain :
a.       Kemampuan meningkatkan kinerja badan eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
b.  Pelaksanaan otonomi daerah tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
c.       Mendukung sepenuhnya pelaksanaan otonomi yang telah digulirkan oleh pemerintah.
d. Terwujudnya kelembagaan daerah yang mampu melaksanakan kewenangan daerah, kelembagaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
e. Memiliki perangkat daerah yang mempunyai kinerja tinggi, efisien dan efektif dalam mengelola pembangunan daerah dan pelayanan publik menuju ototnomi daerah yang mandiri.
f.   Terciptanya hubungan kemitraan yang harmonis antara badan eksekutif dan legislatif daerah, sehingga pelaksanaan otononi daerah yang demokratis dapat berjalan dengan baik.

Setidaknya ada beberapa tantangan-tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain :
a.       Sumber Daya Ekonomi (Sumber Daya Alam)
Tantangan ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah mengelola potensi wilayah untuk dapat mengelola otonomi daerah dengan dana pembangunan yang memadai. Dengan prinsip ekonomi dimana sumber daya yang terbatas dengan hasil yang dicapai adala opimal, maka perlu peran pemerintah yang arif dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam pembanguna ekonomi.
b.      Sumber Daya Manusia
Dalam  memberdayakan  masyarakat, pemerintah berperan sebagai fasilitator, pengendali dan pengawas bagi jalannya pembangunan. Hal ini diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan  masyarakat yang beragam, dengan  menerapkan peraturan yang sesuai dengan potensi, aspirasi dan kesiapan dari masyarakat.
c.       Sumber Daya Sosial (budaya)
Pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan nilai-nilai tradisional yang ada ditengah masyarakat. Sering terjadinya konflik didaerah disebabkan oleh kebijakan yang dirasakan masyarakat sebagai beban, karena kearifan lokan dan nilai-nilai tradisi yang ada dapat hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar