HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


1.   Pengertian Warga Negara
Warga Negara merupakan anggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003:58). Secara umum warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2006).

2.   Asas Kewarganegaraan
a.  Asas Kewarganegaraan Umum
1). Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
2). Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang ditentukan dengan ketentuan perundang-undangan.
3). Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4). Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas  yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang (merupakan suatu pengecualian).

b.   Asas Kewarganegaraan Khusus
1). Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa pengaturan kewarganegaraan menguamakan kepentingan nasional Indonesia.
2). Asas Perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setia warga Negara Indonesia dala keadaan apapun.
3). Asas persamaan di dalam hokum dan pemerintahan, yaitu asas yang menentukan bahwa seiap warga negera Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4). Asas kebenaran subtansif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5). Asas nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakukan segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6). Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan  dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia.
7). Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
8). Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

3.  Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
a.   Pewarganegaraan
Pewarganegaraab merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Tentang syarat dan tata cara memperolah kewarganegaraan Indonesia dengan pewarganegaraan diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
b.   Perkawinan Secara Sah dengan Warga Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

4.   Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan bagi setiap warga Negara Indonesia lebih disebabkan perbuatan dan tingkah laku warga Negara itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23.
Terdapat dua akibat kehilangan kewarganegaraan, yatiu :
a.  Akibat kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Ayah/Ibu terhadap anak.
b. Akibat perkawinan dengan Warga Negara Asing terhadap Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5.  Warga Negara Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X pasal 26 tentang warga Negara dan penduduk menyebutkan bahwa: (1) yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara; (2) penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; (3) hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Selanjutnya tentang warga Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 dan 5.

6.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.   Hak Warga Negara Indonesia :
a)  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b)  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c)  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d)  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e)  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f)   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g)  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
i)  Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

b.   Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d)  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
c.   Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b)   Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d)  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Tukiran Taniredja, dkk., (2011) Pendidikan Kewarganegaraan .Bandung:Alfabeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar